Selmat Datang


Selamat Datang di Web Tulisan Erwan Susandi, email erwansusandi#gmail.com.... Terima Kasih

HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL

(Oleh : Erwan Susandi)
Dipersembahkan : penghormatan tanah ulayat masyarakat Dayak

I. Definisi

Hukum adat adalah aturan yang mengikat bagi masyarakat adat dalam pengaturan kehidupan dan pemanfaatan kehidupan yang tertulis atau lisan serta mempunyai sanki langsung dan tidak langsung dianut turun menurun di keturunanya serta wilayahnya.
Masyarakat Hukum Adat menurut Peraturan mentri Agraria No 05 tahun 1999, Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal atau pun atas dasar keturunan diwilayah adat tersebut.
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang dikuasai secara terus-menerus dan turun-menurun dan diakui oleh beberapa yang dianggap berkomputen terhadap permasalahan dan/atau terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan hak ulayat adalah kewenangan masyarakat adat untuk pengelolaan tanah ulayat dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayahnya untuk keberlangsungan hidup secara turun menurun.
Kearifan Lokal adalah sesuatu yang arif atau bersifat baik dari prinsif-prinsif lokal atau dalau wilayahnya sehingga menunjukan sesuatu kemaslahatan masyarakatnya.

II. Hubungan Hukum Adat dan Kearifan Lokal

Karena Hukum adat adalah pengatur masyarakat di wilayah keadatan maka ini merupakan kehasan dalan wilayah tersebut (Wilayah adat). Sedangkan kearifan lokal sesuatu kebaikan untuk kemaslahatan masyarakat, maka Hukum adat dan kearifan lokal sesuatu yang tidak dapat dilepaskan dan saling berkaitan. Kerifan lokal tetang tatanan kehidupan contohnya; pastinya diatur dengan kebiasaan dan dibiasakan yang menjadi hukum tak tertulis dan tidak jarang ini ditulis agar dapat dipelihara arti dan sanksi dari apabila hukum adat dan kearifan lokal tersebut di langgar.

III. Azas Manfaat Hukum Adat

Banyak manfaat hukum adat untuk suatu tatanan kehidupan manusia. Karena hukum adat diambil dari kebiasaan/pembiasaan dari masyarakat itu tersebut, maka secara langsung atau tidak langsung pastilah bermanfaat bagi masyarakat. Tatanan hidup, keperdulian tentang lingkungan sampai penggunaan/pemanfaatan linkungan disekitarnya. Contoh dalam hukum adat Dayak Deah Tabalokng Ayoo, apabila menebang pohon Ulin maka wajib memelihara 10 pohon ulin lainnya. Dilihat dari segi sanksi tersebut maka pemanfaatan sumber daya alam tidak dilarang namun ada aturan yang harus di penuhi sebagai sanksi pelanggaran tersebut.

IV. Landasan Pemikiran

Sejak dulu kala nenek moyang kita sudah membuat aturan-aturan yang sering kita terlupakan padahal ada sesuatu yang mengandung hikmah dari peraturan tersebut. Perkawinan silang di anak dan cucu Nabi Adam, adab yang didapat dari binatang dan contoh alam lainnya.
Peradapan manusia telah merubah kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru, adalah lumrah perubahan tersebut disesuaikan keadaa/zamannya. Namun dari peradapan masa lalu adalah pelajaran yang apabila sangat bermanfaat tidak salahnya juga dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Indonesia yang didalamnya beranekaragam suku dan budaya adalah keanekaragaman yang berwarna-warni. Konon katanya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia diambil dari beberapa hukum adat dan kebiasaan masyarakat didalamnya. Kearifan lokal ini sangat bermanfaat dibanding dengan peradapan yang belum diketahui akar mengapa aturan tersebut muncul.
Bukan berarti tidak menerima peradapan/moderinisasi namun maunya globalisasi ini di sesuaikan dengan keadaan atau kearifan yang sudah berlaku di Negara ini, apabila ketidak singkronan antara Hukum adat dengan aturan pemerintah maka akan terjadi komplik-komplik yang pada ujungnya adu kepentingan sesaat.
Penyelesaian sengketa/penetuan Hak Ulayat seperti diatur dalam Peraturan Mentri Agraria Nomor 05 tahun 1999 di Bab III, pasal 5, poin; anatara Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat, dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam.
Inventarisir ulang Tanah Ulayat sangat diperlukan karena suku/keadaatan berisikan masyarakat adat tidak mungkin tidak memiliki wilayah yang dikuasainya secara turun menurun. Kalau kewilayaahan tersebut tidak diakui maka dimanakah mereka selama ini hidup dan memanfaatkan alam untuk keberlangsungan hidup.

V. Kesimpulan

Hukum adat, Masyarakat Hukum Adat, Tanah ulayat dan hak ulayat sesuatu Kearifan Lokal sesuatu kemaslahatan masyarakatnya.
Karena Hukum adat, kebiasaan dan dibiasakan yang menjadi hukum tak tertulis dan tidak jarang ini ditulis agar dapat dipelihara arti dan sanksi dari apabila hukum adat dan kearifan lokal tersebut di langgar.
Manfaat hukum adat untuk Tatanan hidup, keperdulian tentang lingkungan sampai penggunaan/pemanfaatan linkungan disekitarnya. Pemanfaatan sumber daya alam tidak dilarang namun ada aturan yang harus di penuhi sebagai sanksi pelanggaran tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Adat berhak meneliti dan melakukan penentuan tanah ulayat dengan Pelaksanan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat stempat. Seperti BAB II, pasal 2 Peraturan Mentri Agraria No 05 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Banyak kekurangan tulisan singkat ini,
masukan dan pendapat sangat diperlukan untuk
pencerahan serta penambah wahana pengetahuan kita bersama.
Lembah Pegunungan Meratus
Tabalong, 19 Agustus 2011