(http://radioabdipersada.com/v1/?p=3201)
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Perdana Kusuma kepada Abdi Persada FM kemarin. Evaluasi ditekankan pada pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, yang selama ini dianggap masih kurang optimal.
Peningkatan pengawasan harus mampu dilakukan, meskipun secara teknis Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Kalimantan Selatan, hanya berwenang mengawasi pertambangan besar seperti PK2B.
Gusti berpendapat kelemahan pengawasan selama ini terjadi karena minimnya anggaran dana yang dicoret Bappeda sehingga Dinas Pertambangan hanya mampu melakukan pengawasan 1 kali dalam setahun.
Diharapkan tidak ada perusahaan yang menyalahi aturan, seperti antang Gunung Meratus, yang dikategorikan merah oleh BLHD, akibat tidak adanya sendling pound untuk pembuangan limbah.
Selain itu pihaknya juga menekankan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang, Dari 392 ribu hektar luas PK2B, baru 5 persennya yang dibuka, yakni sekitar 7 ribu hektar dan yang sudah direklamasi 50 persen dari yang sudah dibuka untuk itu pihak dinas pertambangan, harus mengintensifkan koordinasi dengan BLHD propinsi dalam meningkatkan pengawasan tambang.
Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Selatan, Ali Muzani mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan secara lebih maksimal dan meminimalisir kesalahan pengelolaan tambang dengan dikeluarkannya peraturan gubernur pasca tambang. (RIFA AP FM)