Selmat Datang


Selamat Datang di Web Tulisan Erwan Susandi, email erwansusandi#gmail.com.... Terima Kasih

Istri Potong Kemaluan Suami

Senin, 7 Maret 2011 22:46 WIB |

Palu (ANTARA News) - Erliyah, warga Desa Labuan Induk, Donggala, Sulawesi Tengah, tega memotong kemaluan suaminya karena cemburu. Insiden memilukan yang terjadi pada Senin pagi itu terjadi ketika, Astiyuh, suami Erliyah, sedang tidur pulas usai pulang larut malam.

"Dugaan sementara pelaku melakukan itu karena cemburu kepada suaminya yang diduga memiliki wanita idaman lain," kata Kapolres Donggala, AKBP I Nengah Subagia.

Dia juga belum mengetahui jika pelaku sudah merencanakan perbuatannya. "Kami masih menunggu perkembangan pemeriksaan," katanya.

Subagia menuturkan, saat kemaluan Astiyuh dipotong, korban langsung terbangun, dan berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan itu, sejumlah warga kemudian bergegas menuju sumber suara, dan mendapati pangkal paha Astiyuh berlumuran darah.

Warga selanjutnya membawa Astiyuh yang wajahnya masih meringis menahan sakit ke RS Madani di Kelurahan Mamboro, Kota Palu.

Usai mendapat perawatan dan jahitan korban selanjutnya dirujuk ke RS Anutapura Palu yang memiliki peralatan lebih lengkap.

RS Anutapura Palu berjarak sekitar 40 kilometer dari rumah korban.

Kemaluan Astiyuh iri belum diketahui apakah putus atau nyaris putus karena masih mendapat perawatan intensif.

Sementara itu, istri Astiyuh masih diperiksa di Polres Donggala guna dimintai keterangan.

Kapolres Subagia mengaku belum bisa menahan pelaku karena masih menunggu keterangan dari korban.
(R026/H-KWR)

Privatisasi (Tanggung Jawab) Negara

http://www.csrindonesia.com/#
10.May.2010

Belakangan ini Pemerintah kita semakin rajin membuat kejutan-kejutan, baik yang disebabkan oleh tingkah polah aparatnya maupun karena kebijakan-kebijakan yang semakin nyeleneh. Contohnya adalah penggodokan RUU Fakir Miskin yang sedang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Lainnya, pembahasan draft Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Forum Kemitraan Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat dan Penetapan Rencana Strategis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD), Kementerian Dalam Negeri. Jauh sebelum itu telah muncul UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dalam Pasal 74-nya menyatakan kewajiban untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan serta UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang di dalam salah satu pasalnya juga menyebutkan tentang kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Walau tidak secara terang-terangan, jelas dari logika yang disampaikan para pengusungnya bahwa semua kebijakan dan peraturan tersebut memiliki pandangan yang sama: soal tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR adalah soal peluang mengumpulkan dan mengelola dana perusahaan.

Di balik jargon ingin mensejahterakan rakyat, mengentaskan kemiskinan, dan berbagai cita-cita lainnya yang mahamulia dan mahapenting, ada satu pertanyaan krusial dari sudut pandang masa depan penyelenggaraan CSR di Indonesia yang sedikit banyak cukup memiriskan hati: Adakah kecenderungan melemparkan tanggung jawab penyediaan dana dan pengelolaan program pengentasan kemiskinan kepada dunia usaha? Atau dalam bahasa lainnya: Apakah ini sebagai bentuk privatisasi tanggung jawab negara? Tentu jawaban Pemerintah: Tidak! Hanya saja indikasi ke arah itu terlalu kuat dan terlalu gampang ditemukan dalam alinea-alinea naskah akademik dan draft RUU Fakir Miskin serta isi rancangan Permendagri di atas.

Dalam draf RUU Fakir Miskin Bab XI Pasal 36 ayat 3 disebutkan: “Dunia usaha mempunyai kewajiban menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin”. Padahal UUD negara ini jelas menegaskan bahwa: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”; ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”; ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum”. (Pasal 34 ayat 1,2 dan 3, UUD 1945).

Setali tiga uang, Permendagri yang saat ini sedang disiapkan juga mengatur pembentukan forum kemitraan sebagai wadah yang menjembatani dunia usaha, pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Pemerintah juga sangat jelas maunya, lebih memosisikan diri sebagai pengawas dan penerima laporan. Kalau demikian halnya, apakah ini sebagai pertanda bahwa Pemerintah kita sudah tidak mampu lagi untuk mengurus negara ini dengan segala permasalahannya—sehingga kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara perlu diserahkan kepada pihak lain, khususnya dunia usaha, yang ujung-ujungnya juga membebani dunia usaha di luar yang seharusnya?

Apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan kalau kemudian Pemerintah demikian mudah melemparkan tanggung jawab kepada pihak lainnya. Karena amanat UUD kita dengan tegas menyebutkan bahwa negeri ini lebih dekat memosisikan diri sebagai welfare state. Lagipula, CSR itu adalah tanggung jawab yang terbatas kepada pemangku kepentingan, bukan kepada seluruh masyarakat. Jelas di sini Pemerintah tak paham apa itu CSR, sehingga menyempitkan maknanya sekadar sebagai dana tambahan di luar pajak yang bisa diminta seenaknya.

Seharusnya, ketimbang membuat RUU dengan titik tekan yang cenderung melempar tanggung jawab, negara membenahi terlebih dahulu berbagai kebijakan lainnya yang—menurut banyak pengamat—merugikan negara dan rakyat karena kelewat ‘liberal’. Sebut saja UU Migas, UU Minerba, UU Ketenagalistrikan, UU Sumberdaya Air dan sederet peraturan turunannya, yang justru berpotensi menghilangkan penerimaan negara sampai puluhan triliun per tahun. Di sisi lain, sebaiknya Pemerintah juga semakin progresif membenahi aparat birokrasi, mengoptimalkan penerimaan negara dari sumber-sumber yang legal sesuai kerangka hukum yang sudah ada, mengefisienkan pengelolaan keuangan negara, konsisten melakukan pemberantasan korupsi dan optimalisasi pengelolaan sumberdaya alam agar lebih baik. Kalau itu semua dapat dilakukan dengan baik oleh pemerintah, niscaya Pemerintah tidak perlu lagi melakukan privatisasi tanggung jawab yang jelas-jelas memang menjadi kewajibannya.

”KONSULTASI PUBLIK RENCANA PENINGKATAN PRODUKSI PT. ADARO INDONESIA”

Tanggapan LangsaT
”KONSULTASI PUBLIK RENCANA PENINGKATAN PRODUKSI PT. ADARO INDONESIA”

Tabalong, Kamis tanggal 10 Juni 2010 bertempat gedung Djoeng Jl. P.H.M.Noor dilaksanakan Konsultasi Publik Rencana Peningkatan Produksi PT. adaro Indonesia dari 45.000.000ton/tahun menjadi 80.000.000ton/tahun.

Lembaga Swadaya Masyarakat Langkah Menuju Sejahtera Tabalong atau disingkat LangsaT mengajukan beberapa pernyataan dan pertanyaan sebagai berikut :

1.PT. adaro Indonesia harus menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami saat ini berkenaan dengan masyarakat lokal, seperti Penyelesaian sengketa Lahan yang akan/digunakan PT. adaro Indonesia.
2.Dana atau program CD dan/atau CSR PT. adaro group lebih mengarah kepada peningkatan pendapatan masyarakat non tambang, sehingga apabila sudah tidak lagi adaro di Kabupaten Tabalong maka persiapan pilar-pilar ekonomi sudah teratasi,
3.PT. adaro harus turut serta aktif dalam pengembangan dan peningkatan perekonomian masyarakat,
4.PT. adaro harus meningkatan Tenaga Kerja Lokal berdasarkan akta kelahiran, lokal dimaksud adalah kabupaten sekitar Tambang,
5.PT. adaro harus Transfer teknologi kepada Masyarakat lokal dan peningkatan kapasitas skill/raport masyarakat lokal lebih dipermudah,
6.PT. adaro Lebih mengetahui dan menghormati kultur, adat istiadat dan budaya masyarakat sekitar tambang serta pemakaman atau sejarah masyarakat yang diklaim lahan PT. adaro Indonesia,
7.Mobil bus angkutan karyawan terlalu besar dan sering kotor debu batu bara, sehingga membuat kepadatan jalan meningkat dan masyarakat yang tidak kerja di adaro atau tidak mau kerja di pertambangan PT. adaro mengalami dampak baik debu dan kecerobohan bis angkutan karyawan adaro.

pernyataan dan pertanyaan diatas memang bagian dari permasalahan yang sudah dipertanyakan oleh beberapa penanya termasuk LangsaT yang disampaikan Sekretaris LangsaT Riza Bahtiar, S.Fil.I di Gedung DJoeng pada Tanggal 12 Desember 2007 yang lalu.

Oleh sebab itu agar PT. adaro meninjau ulang untuk peningkatan produksi sebelum permasalahan/persoalan tersebut selesai.

Demikian pernyataan dan pertanyaan LangsaT tentang ”KONSULTASI PUBLIK RENCANA PENINGKATAN PRODUKSI PT. ADARO INDONESIA” Tanggal 10 Juni 2010 yang lalu.



Langkah Menuju Sejahtera Tabalong
(LangsaT)
Ketua

ttd

Erwan Susandi, SE

Faktor-faktor Penting dalam Pengolahan Karet (RSS)

Karet sit asap (bahasa Inggris: Ribbed Smoked Sit (RSS)) adalah salah satu jenis produk olahan yang berasal dari lateks/getah tanaman karet Hevea brasiliensis yang diolah secara teknik mekanis dan kimiawi dengan pengeringan menggunakan rumah asap serta mutunya memenuhi standard The Green Book dan konsisten. Prinsip pengolahan jenis karet ini adalah mengubah lateks kebun menjadi lembaran-lembaran sit melalui proses penyaringan, pengenceran, pembekuan, penggilingan serta pengasapan. Beberapa faktor penting yang mempengaruhi mutu akhir pada pengolahan RSS diantaranya adalah pembekuan atau koagulasi lateks, pengasapan dan pengeringan. Karet sit asap digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan ban kendaraan bermotor, khususnya jenis ban radial.
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam pengolahan sit antara lain : Lateks yang berasal dari tumbuhan muda, pada umumnya menghasilkan karet sit yang lekat atau lengkat, lembek serta mudah mengalami pemuluran saat digantung dalam kamar asap. Kemudian, lateks yang berasal dari tanaman yang sudah lama tidak disadap, menghasilkan karet sit yang mudah sobek/rapuh. Oleh sebab itu, manajemen penyadapan yang baik perlu dilakukan agar lateks kebun yang disadap sesuai dengan kriteria bahan baku pembuatan sit.
Kebersihan lateks mulai dari kebun hingga pabrik pengolahan harus senantiasa dijaga agar diperoleh hasil produk yang sesuai dengan standard. Terutama untuk peralatan penyadapan termasuk pisau sadap, talang lateks, mangkuk, ember pengumpul dan alur sadap sendiri, harus bebas dari kotoran serta slab sisa penyadapan sebelumnya. Untuk tangki penerima yang jauh dari pabrik hendaknya ditambahkan bahan anti koagulan seperti amoniak. Penambahan antikoagulan diusahakan tidak melebihi batas yang ditetapkan untuk mencegah pemakaian asam semut yang terlalu banyak pada proses pembekuan. Pada saat pengangkutan sebaiknya dihindari dari sinar matahari serta panas berlebih untuk menghindai prakoagulasi serta pembentukan gelembung.
Pemberian bahan penggumpal(koagulan) seperti asam yang berlebih atau terlalu banyak akan menyebabkan koagulum menjadi keras dan sulit untuk digiling, sedangkan jika pemberian kurang maka koagulum akan menjadi lunak, membubur atau tetap encer (tidak menggumpal). Dalam proses penggumpalan, larutan asam dimasukkan perlahan-lahan secara merata, kemudian diaduk perlahan hingga homogen (seragam). Tebal karet sit yang tidak merata dapat disebabkan karena pencampuran lateks dan asam yang tidak seragam, pemberian asam yang tidak cukup, lateks terlalu encer, atau letak bak yang miring. Gelembung gas yang timbul dalam karet sit dapat disebabkan karena penggumpalan terjadi terlalu cepat dengan menggunakan asam yang berlebih, atau asam yang terlalu pekat, penyaringan yang kurang baik, waktu penggumpalan terlalu lama dan kurang sempurna. Apabila lateks telah menggumpal sempurna, maka diatas gumpalan tersebut digenangi air untuk mencegah terjadinya oksidasi dengan udara yang dapat mengakibatkan timbulnya bercak-bercak hitam pada permukaan koagulum.
Penggilingan sit dilakukan untuk memisahkan sebagian besar air yang terkandung dalam gumpalan. Dengan penggilingan permukaan sit akan menjadi semakin besar, sehingga akan mempercepat pengeringan. Kecepatan penggilingan berbeda-beda antara satu rol dengan rol lainya, semakin maju maka kecepatan rol berikutnya akan lebih besar kecuali pada rol terakhir yang berpola, putaran menjadi lebih kecil. Kecepatan giling serta jarak antar celah dapat mempengaruhi hasil gilingan sit. Sit yang mudah sobek dapat disebabkan karena kecepatan maju yang tidak tepat atau perbedaan celah antara dua celah yang berurutan terlalu bes....

Sumber berita klik disini

SISTEM WANATANI BERBASIS KARET

Telah diketahui bahwa di luar proyek pengembangan karet oleh pemerintah (PIR, UPP, Parsial), sebagian besar kebun karet Indonesia berbantuk ”hutan karet”. Pekebun rakyat masih kebanyakan tidak dapat mengimplementasi teknologi rekomendasi oleh karena berbagai hal seperti teknologi tersebut mahal, tidak selalu adaptif terhadap berbagai kondisi lingkungan petani, kurangnya tersdianya institusi pendukung, dan teknologi itu sendiri kadang-kadang tidak tersedia untuk petani. Kendala ini perlu diperhitungkan dalam pengembangan teknologi baru untuk perkebunan karet rakyat.
Tahun 1994 ICRAF bekerjasama dengan CIRAD-France dan Balai Penelitian Sembawa, Pusat Penelitian Karet, membangun jaringan penelitian on-farm untuk memahami berbagai sistemwanatani dan menguji berbagai pendekatan yang sesuai untuk berbagai kondisi dalam proyek SRAP (Smallholder Rubber Agroforestry Project). Hasil penelitian di stasiun penelitian (on-station) yang merupakan pengujian berbagai pola tanam karet ditumpangsarikan dengan berbagai tanaman tahunan lain, dengan memodifikasi jarak tanam karet dari jarak tanam normal (6m x 3m) menjadi jarak tanam pagar (double rows spacing) 6m x 2m x 14m menunjukkan bahwa pertumbuhan lilit batang tanaman karet tidak berbeda antara tanaman kontrol dan tanaman dengan jarak tanam pagar.
Lilit batang tanaman karet menjadi terhambat jika tanaman tahunan cepat tumbuh (fast growing tree crops) ditanam bersamaan dengan karet, sedangkan jika ditanam cepat tumbuh ditanam 2 tahun setelah tanam karet, maka lilit batang tanaman karet setara dengan tanaman kontrol dan dapat disadap pada umur normal 5 tahunan. Hasil penelitian di lahan petani (on-farm) dengan pengujian berbagai pola RAS yang didasarkan pada perbedaan tingkat intensitaspemeliharaan tanaman karet (RAS1, RAS2 dan RAS3) dan berbagai klon menunjukkan bahwa keragaman pertumbuhan karet lebih banyak disebabkan oleh keragaman antar plot petani dibandingkan dengan oleh intensitas pemeliharaan.
Klon PB 260, RRIC 100 dan BPM1 merupakan klon yang mampu beradaptasi baik dengan kondisi agroforest dan dapat mencapai matang sadap antara 5-7 tahun setelah tanam. Hasil ini memberikan alternatif bagi petani untuk mengembangkan pola diversifikasi yang rebih ramah lingkungan dan dapat mempertahankan sebagian keragaman hayati yang tidak banyak dimiliki pada system monokultur. Makalah ini menampilkan hasil singkat berbagai pola Rubber Agroforestry Systems (RAS) baik RAS sederhana maupun kompleks, sebagai alternatif bagi sistem monokultur yang intensif. Jaringan penelitian ini dikembangkan sejak 10 tahun terakhir baik pada kondisi terkontrol (on-station) atau pada lahan petani (on-farm).


* Artikel merupakan abstrak dari makalah : Gede Wibawa (Lembaga Riset Perkebunan Indonesia), Laxman Joshi dan Meine van Noordwijk (ICRAF), Eric Penot (CIRAD). SISTEM WANATANI BERBASIS KARET (RAS) SEBAGAI ALTERNATIF SISTEM MONOKULTUR. Disampaikan pada Lokakarya Nasional Budidaya Tanaman Karet 2006.
Makalah lengkap disajikan dalam prosiding Lokakarya Nasional Budidaya Tanaman Karet 2006.


PENGEMBANGAN KARET DI LAHAN SUB-OPTIMAL

Tanaman karet berasal dari lembah Amazon, Brazilia dengan curah hujan 2000-3000 mm/tahun. Di Indonesia tanaman karet dibudidayakan umumnya pada dataran rendah dengan curah hujan antara 1500-4000 mm/tahun. Dengan makin terbatasnyalahan yang ideal untuk tanaman karet serta kompetisi dalam hal penggunaan lahan dengan komoditas lainnya, perusahaan perkebunan atau petani ingin mengembangkan karet pada lahan dengan kondisi sub optimal. Areal lahan pasang surut di Sumatera maupun Kalimantan sangat luas. Kendala yang dihadapi pada lahan pasang surut adalah air tanah yang dangkal dan pH tanah yang mungkin sangat rendah karena adanya lapisan pirit.

Dari pengamatan lapang dan penelitian yang telah dilakukan tanaman karet berpotensi untuk dikembangkan pada lahan tipe D dengan kedalaman air tanah > 50 cm dan pH tanah >3,5.Pada elevasi tinggi (>500 m), kendala yang dihadapi adalah suhu udara yang rendah yang berakibat menurunnya pertumbuhan tanaman. Untuk setiap kenaikan 100 m dari permukaaan laut, suhu udara turun 0 - 6OC. Dengan menggunakan model pertumbuhan karet, lilit batang tanaman menurun rata-rata sekitar 5,5% untuk setiap penurunan suhu sebesar 1OC dari suhu optimum. Aliran lateks diperkirakan akan lebih lama pada suhu 18 - 24OC sehingga perlu penyesuaian sistem sadap. Daerah beriklim kering juga diupayakan untuk pengembangantanaman karet.

Di Thailand karet dikembangkan pada wilayah semi arid dengan curah hujan < style="mso-spacerun:yes"> Fenomena yang menarik dari respons karet terhadap kekeringan adalah cepatnya pemulihan produksi setelah tersedia air yang cukup. Kemarau panjang tahun 1997 menurunkan produksi karet sebesar 210 kg/ha (30%) pada periode Juli-November. Depresi produksi hanya terjadi tiga bulan, yakni pada saat terjadi kekeringan dan gugur daun, sedangkan saat pembentukan daun baru tidak dijumpai perbedaan produksi karet. Pengembangan karet di daerah dengan bulan kering (produksi yang dicapai masih memberikan keuntungan.

Sumber berita....

MENGEMBALIKAN DATA HILANG KARENA VIRUS

Oleh Awiek Hadi Widodo

Sebuah file mempunyai berbagai macam atribut, diantaranya adalah: Read Only, Archive, System, Hidden. Nah, dalam kasus atributnya dalam posisi Hidden, data sahabat facebooker enggak bakal muncul, walau dengan mode “show hidden files” sekalipun, bahkan melalui DOS nggak bakal kelihatan.
Solusinya Cuma satu
1. Buka command atau klik start -> run…-> tuliskan CMD -> OK
2. Beri perintah menunjuk folder atau lokasi dimana data yang hilang, misalnya di D:, ketik aja D: lalu enter …
3. Masukkan perintah berikut: attrib –s –h *.* /s /d
4. Periksa kembali folder facebooker, mudah-mudahan filenya bisa kembali lagi.

Perintah itu juga berlaku untuk flashdisk, dan ingat, jangan di format dulu sebelum kembali semua datanya, kalau sudah diformat kemudian baru dikembalikan atributnya, yah sama saja … filenya sudah terhapus, kecuali pakai tool kusus untuk
mengembalikannya.
--------------------

=======================================
--
Dikemiskinan kami perlu pencerahan.

U're my inspirations
"HAMBIN BASAMAAN"
(pikul bersama-sama).

ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ. Ùˆَرَ. Ùˆَبَ
<ßy. Erwan Susandi>
ارَÙˆَÙ† سَّÙˆَسَّنديْ

Pertemuan LSM Tabalong dengan Kesbanglinmas Tabalong

Pada saat pertemuan ini berbagai permasalahan muncul dan berdasarkan pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Tabalong, antara lain :
A. A. Rusmadi(FKMT) tentang Warnet diTabalong harus diatur dengan jelas siapa dan waktu pelayanannya, Perlunya gerakan Donor Darah di Tabalong dan Keresahan orang tua terhadap anak Funky di Tabalong.
B. Herman Susilo ( KBSI ) bicara perlunya siaran Bola Piala Dunia di TV Tabalong, keresahan tentang Warnet, Banyaknya Iklan yang tak mendidik dan berkurangnya minat pemilih pada PEMILUKADA yang lalu.
C. Muriyadie (Fokal) mengungkapkan peningkatan kapasitas 80 jt ton pertahun PT.adaro perlu ditinjau ulang, perlu adanya kompetisi TPS cantik, HANI(Hari Anti Narkoba Internasional) diadakan pemutaran film dan sangsi masyarakat dan akan dibangunnya Inul Fiesta agar memperhatikan adat-istadat serta unsur agamis Tabalong.
D. Erwansyah ( Habitat Alam Kalimantan) mempertanyakan tentang Dana dan penggunaan dana di kesbanglkinmas atasnama LSM Tabalong dan Agenda rutinkan pertemuan lsm dengan intansi serta perusahaan diTabalong.
E. Erwan Susandi (LangsaT), Penyelesaian masalah/tata ruang dan reklamasi sebelum adaro meningkatkan kapasitas produksinya, agar bisa memfasilitasi dengan PT. Bumi Jaya berkenaan dengan Dampak Lingkungannya, Kesediaanya Daya Listrik Tabalong, Harga Eceran Tertinggi Bensin sudah tidak diperdulikan lagi, Membuat seruan yang ditempel di Warnet tentang waktu dan apa saja yang diperhatikan.
F. M. Safe’I (Obor Borneo)> Keperdulian Pemilih menurun, perlunya razia tabung gas, pendataan para pengunjung warnet dan pekerja di inul fiesta 40% dari nTabalong berdasarkan akta kelahiran.
G. Firman yusi memberi catatan tentang Perlunya edaran Bupati tentang penertipan Warnet, Karaoke keluarga inul Fiesta awalnya bagus tapi ntah akan datangnya dan anak Funky dikenakan sangsi wajib belajar.

Kesimpulan :
1. Perlunya Regulasi/Aturan yang jelas tentang Warnet dan Karauke keluarga Inul Fiesta.
2. Akan mengatur hearing LSM dengan instansi dan perusahan di Tabalong,
3. Belum adanya penggunaan dana untuk LSM Tabalong melewati/pos/rekening Kesbanglinmas,
4. Perlu diagendakan pertemuan LSM dengan PT.adaro
5. Akan mengusulkan memancarkan siaran Piala Dunia di TV Tabalong,

Dinas Pertambangan dan Energi Diminta Meningkatkan Pengawasan Reklamasi Tambang

(http://radioabdipersada.com/v1/?p=3201)

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Perdana Kusuma kepada Abdi Persada FM kemarin. Evaluasi ditekankan pada pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, yang selama ini dianggap masih kurang optimal.

Peningkatan pengawasan harus mampu dilakukan, meskipun secara teknis Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Kalimantan Selatan, hanya berwenang mengawasi pertambangan besar seperti PK2B.

Gusti berpendapat kelemahan pengawasan selama ini terjadi karena minimnya anggaran dana yang dicoret Bappeda sehingga Dinas Pertambangan hanya mampu melakukan pengawasan 1 kali dalam setahun.

Diharapkan tidak ada perusahaan yang menyalahi aturan, seperti antang Gunung Meratus, yang dikategorikan merah oleh BLHD, akibat tidak adanya sendling pound untuk pembuangan limbah.

Selain itu pihaknya juga menekankan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang, Dari 392 ribu hektar luas PK2B, baru 5 persennya yang dibuka, yakni sekitar 7 ribu hektar dan yang sudah direklamasi 50 persen dari yang sudah dibuka untuk itu pihak dinas pertambangan, harus mengintensifkan koordinasi dengan BLHD propinsi dalam meningkatkan pengawasan tambang.

Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Selatan, Ali Muzani mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan secara lebih maksimal dan meminimalisir kesalahan pengelolaan tambang dengan dikeluarkannya peraturan gubernur pasca tambang. (RIFA AP FM)

Workshop Pengembangan Perkebunan Karet Rakyat Di Kabupaten Tabalong Dan Balangan Kalimantan Selatan (Aston Hotel, 09 Desember 2010)

Tema :
Peningkatan Pengolahan Pengembangan Karet Rakyat Secara Profesional Dangan
Dukungan Kebijakan Pemerintah Untuk Kesejahteraan Petani Karet

A.Kebijakan Perkaretan Nasional Dan Daerah
I.Kebijakan Perkaretan Nasional
•Diperlukan Kebijakan Nasional tentang Perkareta untuk mempengaruhi kebijakan
Daerah

II.Kebijakan Perkaretan Daerah
•Perlunya kebijakan tertulis yang mengatur tata perkaretan di Tabalong dan
Balangan
•Perlu ada yang mengatur tata perkaretan di Kabupaten Tabalong dan Balangan
a)Pengaturan ditribusi bibit karet
b)Sertifikasi bibi karet
c)Standar mutu
d)Mekanis pembentukan UPPB/Unit Pengolahan Pemasaran Bokar(Bahan Olah Karet)
didaerah sesuai dengan kondisi masing-masing.

III.UPPB
•Unit Pengolahan Pemasaran Bokar(Bahan Olah Karet) Perlu diolah di Kabupaten
Tabalong dan Balangan, namun ada yang dihadapi, antara lain :
a)Luas lahan yang harus dimiliki oleh petani anggota
b)Perbedaan kwalitas tanaman karet yang sudah ditanami oleh setiap petani

IV.Rekomendasi Lain
•Balangan perlu didirikan pabrik karet supaya meningkatkan persaingan dalam hal
pemasaran karet

B.Pemasaran
Prospek dan kendala pengembangan karet di Kabupaten Tabalong dan Balangan

I.Perlunya kebijakan untuk menyelesaikan kendala-kendala
a)Harga yang tidak transparan
b)Pengecekan/pengontrolan alat timbang
c)Pengukuran K3yang tidak transparan
d)Harga jalan yang tidak selalu di informasikan
e)Ketidak seragamana alat timbang
f)Proses perhitungan K3 selama ini tidak di libatkan petani
g)Ketegasn pemerintah dalam menerapkan sanksi
h)Pemda tidak menerapkan keputusan menteri Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
tentang pengawasan mutu secara wajib SNI crumb Rubber.

II. Perlu ketentuan kwalitas dan mutu dan sosialisasikan, ditegaskan dengan PERDA
III.Perlunya petani menggunakan pengental yang dianjurkan Pemerintah
IV. Perlunya keterlibatan Pemda(Disbun) dalam pemasaran karet

C.Produksi Standar dan Kwalitas
I.Perlunya memperhatikan Faktor-faktor dalam meningkatkan produksi karet adalah :
a)Modal
b)Pengolahan Lahan
c)Pemeliharaan :
•Pemupukan
•Penyiangan
•Pengendalian Ph
d)Jarak Tanam
e)Bibit (klon)
f)Penyadapan
g)Pengolahan Hasil

II.Perlunya Strategi yang dilaksanakan untuk meningkatkan produksi karet :
1.Dalam hal keterlambatan dropping pupuk yang menghambat peningkatan produksi,
maka harus ada pupuk yang datang tepat waktu dan pupuk bersubsidi dapat
dijatahkan 2 kali setahun untuk pekebun
2.Dalam hal pengadilan penyakit tumbuhan karet (penyakit jamur akar putih/JAP),
maka perlu informasi yang benar dan tepat tentang pemilihan racun yang baik dan
cara menggunakanya.
3.Dalam hal penyadapan dan pengelolaan hasil:
a)Maka dalam hal cara penyadapan perlu perhatian dan bimbingan,
b)Maka dalam hal bahan baku pembeku, perlu pelatihan dan bimbingan dalam
pengelolaan hasil
4.Dalam hal petani tidak mau membuat kualitas yang baik karena tidak ada nilai
tambah (akibat penjualan tidak langsung ke pabrik), perlu adanya kontrol pasar
5.Dalam hal pembelian karet, Gapoktan perlu suntikan modal untuk memasarkan
kepabrik

Demikian rekomendasi yang dibuat oleh peserta Workshop Pengembangan Perkebunan Karet Rakyat Di Kabupaten Tabalong Dan Balangan Kalimantan Selatan dapat menjadi masukan bagi pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan produksi dan kesejahteraan petani karet di daerah ini.

Selayang Pandang BUMDes

I. PENGERTIAN

BUMDes singkatan Badan Usaha Milik Desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah Desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Desa masyarakat. Sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa serta berpedoman pada pengaturan perundang-undangan. Tata Cara Pembentukan yaitu Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

II. LANDASAN

A. Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

B. Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah;

C. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara;

D. Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2005;

E. Permendagri No.39 tahun 2010 Tentang Bumdes;

F. SKB 3 Menteri dan 1 Gub. B.I;

G. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong ;

1. Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

2. Nomor 05 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

3. Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

4. Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Tabalong.

5. Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa.

6. Nomor 19 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diKabupaten Tabalong.

7. Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

8. Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa.

9. Nomor 16 Tahun 2001 tentang Lembaga Adat Dalam Kabupaten Tabalong.

10. Keputusan Bupati Tabalong Nomor 06 Tahun 2000 tentang Nama dan Wilayah AdministrasiDesa/Kelurahan Kabupaten Tabalong.

III. TATA CARA PEMBENTUKAN

Syarat Pembentukan :

a. Inisiatif pemerintah desa/mayarakat berdasarkan musyawarah warga desa;

b. Adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;

c. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

d. Sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal;

e. Sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha;

f. Unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan

g. Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.

Mekanisme Pembentukan

a. Rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan;

Mengenventarisir komuditi usaha Desa dan Kebutuhannya perpoin berdasarkan/mengutamakan emergensi dan manfaat.

b. Membuat Berita Acara Pembentukan

Hari, tanggal tempat dan peserta yang hadir terlampir di absen. Materi pertemuan Pembentukan BUMDes dan Penyusunan Draft AD/ART, menugaskan (terpilih) Pengurus dari unsure BPD, LPM, Pengusaha(Swasta) dan Tokoh Masyarakat yang diketahui oleh Kepala Desa dan LPM

c. Pembuatan AD/ART;

Isi dari AD antara lain

1. PENDAHULUAN

2. DASAR PERATURAN

3. BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN

4. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

5. BAB III KEPEMILIKAN MODAL DAN SUMBER PERMODALAN

6. BAB V KEGIATAN USAHA

7. BAB VI KEPENGURUSAN

8. BAB VII ATURAN KHUSUS

Sedangkan Anggaran Rumah Tangga, antara lain:

1. ANGGARAN RUMAH TANGGA

2. BAB I INDENTITAS BUMDes

3. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

4. BAB III KEUANGAN


- Kepemilikan Modal

- Sumber permodalan BUMDes

- Laba Usaha

- Dari Keuntungan bersih usaha, dibagikan


5. BAB V KEGIATAN USAHA

6. BAB VI KEPENGURUSAN

7. BAB VII ATURAN KHUSUS


- Pembubaran

- Tanggungan Akibat Kerugian

- Peraturan Tambahan


Diketahui Kepala Desa dan Ketua BPD

d. Pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan

e. Penerbitan peraturan desa

IV. SISTEM KERJA

Kegiatan Usaha

a. Jasa (keuangan mikro, transportasi, komunikasi, konstruksi dan jasa energi);

b. Penyaluran sembilan bahan pokok;

c. Perdagangan hasil pertanian; dan/atau

d. Industri kecil dan rumah tangga.

Pengelola/Pengurus

a. Penasihat atau komisaris (Kepala Desa);

b. Pelaksana operasional atau direksi (direktur/manajer dan kepala unit usaha).

Pinjaman dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pertanggungjawaban:

a. Pelaksana operasional/direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa.

b. Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD.

Pembina:

a. Menteri Dalam Negeri : Pembinaan dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUMDes.

b. Gubernur : Sosialisasi, bimbingan teknis standar, prosedur dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDes di Provinsi.

c. Bupati/Walikota : Pembinaan, monitoring, evaluasi, upaya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia serta prakarsa dalam permodalan yang ada di perdesaan.

d. Kepala Desa : Koordinasi pelaksanaan pengelolaan BUMDes.

Pengawas:

a. BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa

b. Inspektorat Kabupaten/Kota.

V. SUMBER DANA

Permodalan :

a. Pemerintah desa (kekayaan desa yang dipisahkan);

b. Tabungan masyarakat (simpanan);

c. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (dana tugas pembantuan);

d. Pinjaman (Lembaga Keuangan/Pemerintah Daerah);

e. Kerja sama usaha dengan pihak lain (swasta/masyarakat); dan/atau

f. Dana bergulir.

VI. LAIN-LAIN

Tujuan :

a. BUMDes juga memberi kontribusi terhadap pendapatan asli desa (PAD), yang pada gilirannya akan mendukung kegiatan pelayanan pemerintah desa kepada warga.

b. BUMDes mempunyai kelembagaan yang lebih formal, kuat dan berkelanjutan dibandingkan dengan unit-unit dan lembaga-lembaga lain yang datang dari pemerintah pusat maupun bentukan SKPD.

c. Secara kelembagaan BUMDes mengambil bentuk public-community partnership, sehingga kedepan menjadi pelajaran berharga untuk menentukan kedudukan BUMDes dalam rezim “perusahaan” di Indonesia.

» Bagaimana kedudukan dan status BUMDes? Apa beda BUMDes dengan PT, CV, usaha dagang atau koperasi?

Jawab : bukan koperasi, bukan PT, bukan CV, bukan usaha dagang. BUMDes adalah BUMDes atau “usaha desa” yang setara dengan PT, koperasi, CV atau bentuk-bentuk usaha lainnya.

» Mengapa dibentuk BUMDes? Untuk apa BUMDes? Kalau sudah ada usaha-usaha masyarakat seperti koperasi maupun kegiatan simpan pinjam masyarakat, kenapa harus dibentuk BUMDes? Bukankah BUMDes justru bisa menyaplok usaha-usaha yang sudah ada atau malah mematikan usaha-usaha yang sudah ada dalam masyarakat? Apakah tidak mungkin desa hanya cukup melakukan pungutan pajak terhadap usaha-usaha masyarakat, tanpa membentuk BUMDes, untuk memperoleh PADes? Bahkan ada yang bertanya, bukankah BUMDes ini merupakan bentuk “Jawanisasi”?

Jawab : BUMDes didirikan di desa tentu diilhami oleh berbagai kondisi yang negatif dan positif.Pertama, praktik pelaku ekonomi yang merugikan warga desa mendorong desa mendirikan BUMDes yang memberikan proteksi terhadap warga. Kedua, individu maupun kelompok masyarakat sudah menjalakan usaha tetapi menghadapi keterbatasan dari sisi modal, kapasitas, teknologi dan jaringan pasar

» Siapa pemilik BUMDes? Kalau pemerintah memberikan bantuan kepada desa atau BUMDes, bagaimana kedudukan dan kepemilikan pemerintah dalam BUMDes? Demikian juga, kalau sekelompok masyarakat menyertakan modal kepada BUMDes, bagaimana hak dan kepemilikan mereka atas BUMDes?

Jawab : BUMDes bukan mendirikan usaha yang mengambil alih atau mematikan usaha-usaha yang berkembang dalam masyarakat. BUMDes yang didirikan adalah untuk mendukung (back up) dan memperkuat usaha-usaha yang berkembang dalam masyarakat tersebut, baik melalui permodalan, pengembangan kapasitas maupun jaringan pemasaran

» Apakah BUMDes hanya bergerak di bisnis ekonomi? Apakah BUMDes tidak mungkin melakukan bisnis sosial yang berorientasi pada perlindungan sosial dan pelayanan publik kepada masyarakat?

Jawab : Desa dapat membentuk BUMDes atau mengembangkan usaha yang belum dijalankan oleh masyarakat, atau membentuk BUMDes yang memberikan proteksi warga masyarakat dari kerentanan akibat praktik-praktik swasta atau pasar yang bersifat monopoli dan merugikan warga

HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL

(Oleh : Erwan Susandi)
Dipersembahkan : penghormatan tanah ulayat masyarakat Dayak

I. Definisi

Hukum adat adalah aturan yang mengikat bagi masyarakat adat dalam pengaturan kehidupan dan pemanfaatan kehidupan yang tertulis atau lisan serta mempunyai sanki langsung dan tidak langsung dianut turun menurun di keturunanya serta wilayahnya.
Masyarakat Hukum Adat menurut Peraturan mentri Agraria No 05 tahun 1999, Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal atau pun atas dasar keturunan diwilayah adat tersebut.
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang dikuasai secara terus-menerus dan turun-menurun dan diakui oleh beberapa yang dianggap berkomputen terhadap permasalahan dan/atau terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan hak ulayat adalah kewenangan masyarakat adat untuk pengelolaan tanah ulayat dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayahnya untuk keberlangsungan hidup secara turun menurun.
Kearifan Lokal adalah sesuatu yang arif atau bersifat baik dari prinsif-prinsif lokal atau dalau wilayahnya sehingga menunjukan sesuatu kemaslahatan masyarakatnya.

II. Hubungan Hukum Adat dan Kearifan Lokal

Karena Hukum adat adalah pengatur masyarakat di wilayah keadatan maka ini merupakan kehasan dalan wilayah tersebut (Wilayah adat). Sedangkan kearifan lokal sesuatu kebaikan untuk kemaslahatan masyarakat, maka Hukum adat dan kearifan lokal sesuatu yang tidak dapat dilepaskan dan saling berkaitan. Kerifan lokal tetang tatanan kehidupan contohnya; pastinya diatur dengan kebiasaan dan dibiasakan yang menjadi hukum tak tertulis dan tidak jarang ini ditulis agar dapat dipelihara arti dan sanksi dari apabila hukum adat dan kearifan lokal tersebut di langgar.

III. Azas Manfaat Hukum Adat

Banyak manfaat hukum adat untuk suatu tatanan kehidupan manusia. Karena hukum adat diambil dari kebiasaan/pembiasaan dari masyarakat itu tersebut, maka secara langsung atau tidak langsung pastilah bermanfaat bagi masyarakat. Tatanan hidup, keperdulian tentang lingkungan sampai penggunaan/pemanfaatan linkungan disekitarnya. Contoh dalam hukum adat Dayak Deah Tabalokng Ayoo, apabila menebang pohon Ulin maka wajib memelihara 10 pohon ulin lainnya. Dilihat dari segi sanksi tersebut maka pemanfaatan sumber daya alam tidak dilarang namun ada aturan yang harus di penuhi sebagai sanksi pelanggaran tersebut.

IV. Landasan Pemikiran

Sejak dulu kala nenek moyang kita sudah membuat aturan-aturan yang sering kita terlupakan padahal ada sesuatu yang mengandung hikmah dari peraturan tersebut. Perkawinan silang di anak dan cucu Nabi Adam, adab yang didapat dari binatang dan contoh alam lainnya.
Peradapan manusia telah merubah kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru, adalah lumrah perubahan tersebut disesuaikan keadaa/zamannya. Namun dari peradapan masa lalu adalah pelajaran yang apabila sangat bermanfaat tidak salahnya juga dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Indonesia yang didalamnya beranekaragam suku dan budaya adalah keanekaragaman yang berwarna-warni. Konon katanya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia diambil dari beberapa hukum adat dan kebiasaan masyarakat didalamnya. Kearifan lokal ini sangat bermanfaat dibanding dengan peradapan yang belum diketahui akar mengapa aturan tersebut muncul.
Bukan berarti tidak menerima peradapan/moderinisasi namun maunya globalisasi ini di sesuaikan dengan keadaan atau kearifan yang sudah berlaku di Negara ini, apabila ketidak singkronan antara Hukum adat dengan aturan pemerintah maka akan terjadi komplik-komplik yang pada ujungnya adu kepentingan sesaat.
Penyelesaian sengketa/penetuan Hak Ulayat seperti diatur dalam Peraturan Mentri Agraria Nomor 05 tahun 1999 di Bab III, pasal 5, poin; anatara Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat, dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam.
Inventarisir ulang Tanah Ulayat sangat diperlukan karena suku/keadaatan berisikan masyarakat adat tidak mungkin tidak memiliki wilayah yang dikuasainya secara turun menurun. Kalau kewilayaahan tersebut tidak diakui maka dimanakah mereka selama ini hidup dan memanfaatkan alam untuk keberlangsungan hidup.

V. Kesimpulan

Hukum adat, Masyarakat Hukum Adat, Tanah ulayat dan hak ulayat sesuatu Kearifan Lokal sesuatu kemaslahatan masyarakatnya.
Karena Hukum adat, kebiasaan dan dibiasakan yang menjadi hukum tak tertulis dan tidak jarang ini ditulis agar dapat dipelihara arti dan sanksi dari apabila hukum adat dan kearifan lokal tersebut di langgar.
Manfaat hukum adat untuk Tatanan hidup, keperdulian tentang lingkungan sampai penggunaan/pemanfaatan linkungan disekitarnya. Pemanfaatan sumber daya alam tidak dilarang namun ada aturan yang harus di penuhi sebagai sanksi pelanggaran tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Adat berhak meneliti dan melakukan penentuan tanah ulayat dengan Pelaksanan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat stempat. Seperti BAB II, pasal 2 Peraturan Mentri Agraria No 05 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Banyak kekurangan tulisan singkat ini,
masukan dan pendapat sangat diperlukan untuk
pencerahan serta penambah wahana pengetahuan kita bersama.
Lembah Pegunungan Meratus
Tabalong, 19 Agustus 2011